Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BAGUS PRIYANTO Bin KASMARI, Pada hari Senin, Tanggal 13 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tepi jalan Manunggal Utara Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa dihubungi oleh saudara MAS (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan Tedakwa mengiyakan tawaran tersebut. Kemudian pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib di daerah Manunggal utara Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan cara sistem ranjau. Kemudian pada waktu yang sama Terdakwa meninggalkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Manunggal utara Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban karena disuruh oleh saudara MAS (DPO).
- Bahwa saudara MAS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) paket. Apabila terjual paket narkotika tersebut Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket.
- Bahwa selanjutnya Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gg. IX No. 573 Rt. 01/ Rw. 04 Ds. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Saksi RAMIDO Bin KARSIMAN di Baturetno Gg. IX/ 573 Rt.01/ Rw.04 Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 (satu) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, Pil LL (Dobel L) sebanyak 61 (enam puluh satu) butir, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) bungkus rokok gudang baru, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kantong plastik, 1 (satu) buah HP OPPO warna merah dengan nomor 085189641202. setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengenal saudara MAS (DPO) adalah lewat telepon dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa saksi merangkan maksud dan tujuan saya dalam menggedarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 00485/NNF/2025, tanggal 21 Januari 2025, dengan hasil berupa :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 01345/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,621 gram
- 01346/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,626 gram
- 01347/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,591 gram
- 01348/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,584 gram
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1345/2025/NNF s/d nomor 1348/2025/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BAGUS PRIYANTO Bin KASMARI, Pada hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2025 sekira Pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg. IX No. 573 Rt. 01/ Rw. 04 Ds. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa dihubungi oleh saudara MAS (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan Tedakwa mengiyakan tawaran tersebut. Kemudian pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib di daerah Manunggal utara Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan cara sistem ranjau. Kemudian pada waktu yang sama Terdakwa meninggalkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Manunggal utara Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban karena disuruh oleh saudara MAS (DPO).
- Bahwa saudara MAS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) paket. Apabila terjual paket narkotika tersebut Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket.
- Bahwa selanjutnya Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gg. IX No. 573 Rt. 01/ Rw. 04 Ds. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Saksi RAMIDO Bin KARSIMAN di Baturetno Gg. IX/ 573 Rt.01/ Rw.04 Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 (satu) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, Pil LL (Dobel L) sebanyak 61 (enam puluh satu) butir, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) bungkus rokok gudang baru, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kantong plastik, 1 (satu) buah HP OPPO warna merah dengan nomor 085189641202. setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa saksi merangkan maksud dan tujuan saya dalam menggedarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 00485/NNF/2025, tanggal 21 Januari 2025, dengan hasil berupa :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 01345/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,621 gram
- 01346/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,626 gram
- 01347/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,591 gram
- 01348/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,584 gram
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1345/2025/NNF s/d nomor 1348/2025/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa BAGUS PRIYANTO Bin KASMARI, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di tepi jalan Pasar sore Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil LL (dobel L) adalah dari saudara CEMONG (DPO) yang Terdakwa dapatkan pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB sewaktu naik truk di jalan Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Pil LL (dobel L) sebanyak 100 (seratus) butir yang sudah Terdakwa bayar secara langsung kepada saudara CEMONG (DPO). Kemudian Pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut salah satunya kepada Saksi MOH. DIMAS AGUNG SAPUTRO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB dengan cara bertemu secara langsung di tepi jalan Pasar sore Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, dan pada saat itu Saksi MOH. DIMAS AGUNG SAPUTRO membeli Pil LL (dobel L) dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang mendapatkan Pil LL (dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa selanjutnya Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gg. IX No. 573 Rt. 01/ Rw. 04 Ds. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Saksi RAMIDO Bin KARSIMAN di Baturetno Gg. IX/ 573 Rt.01/ Rw.04 Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 (satu) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, Pil LL (Dobel L) sebanyak 61 (enam puluh satu) butir, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) bungkus rokok gudang baru, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kantong plastik, 1 (satu) buah HP OPPO warna merah dengan nomor 085189641202. setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL (dobel L) tersebut dengan tujuan untuk mengonsumsi sendiri dan menjual sebagian guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 00485/NNF/2025, tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 01349/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,907 gram
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor -1349/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa BAGUS PRIYANTO Bin KASMARI, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di tepi jalan Pasar sore Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil LL (dobel L) adalah dari saudara CEMONG (DPO) yang Terdakwa dapatkan pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB sewaktu naik truk di jalan Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Pil LL (dobel L) sebanyak 100 (seratus) butir yang sudah Terdakwa bayar secara langsung kepada saudara CEMONG (DPO). Kemudian Pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut salah satunya kepada Saksi MOH. DIMAS AGUNG SAPUTRO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB dengan cara bertemu secara langsung di tepi jalan Pasar sore Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, dan pada saat itu Saksi MOH. DIMAS AGUNG SAPUTRO membeli Pil LL (dobel L) dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang mendapatkan Pil LL (dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa selanjutnya Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gg. IX No. 573 Rt. 01/ Rw. 04 Ds. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban. Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Saksi RAMIDO Bin KARSIMAN di Baturetno Gg. IX/ 573 Rt.01/ Rw.04 Kel. Baturetno, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Saksi JUNAEDY EP dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 (satu) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, Pil LL (Dobel L) sebanyak 61 (enam puluh satu) butir, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) bungkus rokok gudang baru, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) kantong plastik, 1 (satu) buah HP OPPO warna merah dengan nomor 085189641202. setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL (dobel L) tersebut dengan tujuan untuk mengonsumsi sendiri dan menjual sebagian guna mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 00485/NNF/2025, tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 01349/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,907 gram
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor -1349/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2), (3) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan ---------------------------- |