Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2018/PN Tbn | PT BRI persero Tbk Tuban | 1.PARLIK SUHENDRO 2.SUNTARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 27 Sep. 2018 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 37.620.322,00 |
Petitum |
Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 37.620.322,- (Tiga puluh Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tuban berkenan mengabulkannya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |