Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.PARLIK SUHENDRO
2.SUNTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.620.322,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 31.000.322,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  5.120.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 36.120.322,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 37.620.322,-

(Tiga puluh Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat Keterangan Tanah seluas 332 M No. 590/1411/414.213.11/2014 yang terletak di Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur tertulis atas nama Tergugat II ;

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tuban berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak