Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.B/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | UTOMO BIN SUKANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 180/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-950/M.5.33.3/Euh.2/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa Utomo Bin Sukani pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 18.30 Wib, atau pada waktu sekitar bulan April 2019, bertempat di Jalan Raya Desa Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa Utomo Bin Sukani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa Utomo Bin Sukani pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 18.30 Wib, atau pada waktu sekitar bulan April 2019, bertempat di Jalan Raya Desa Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan Terdakwa Utomo Bin Sukani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |