Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2023/PN Tbn 1.MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
2.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
HILMI SULTON OKTAVIAN Alias HILMI BIN MUFLIKHIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1025 /M.5.33/Ft.3/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa HILMI SULTON OKTAVIAN alias HILMI bin MUFLIKHIN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Mei 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Toko Raja Sepatu yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 91, Latsari, Kec. Tuban, Kab Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)”, yang mana perbuatan tesebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 15 Mei 2023, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino tyng merupakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro menindaklanjuti terkait adanya informnasi  mengenai adanya kendaraan berupa mobil jenis minibus Datsun Go Panca  dengan Nomor Polisi D 1229 VBO yang diduga mengangkut rokok illegal tanpa dilekati Pita Cukai.
  • Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino berhasil menemukan mobil yang dicurigai tersebut sedang terparkir di Toko Raja Sepatu Jalan Diponegoro No 91 Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur. Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino mendatangi dan meminta izin kepada seseorang yang kemudian diketahui adalah Terdakwa Hilmi Sulton Oktavian Alias Hilmi Bin Muflikhin (Alm) yang sedang membuka pintu mobil jenis Mini Bus Datsun Go Panca  dengan Nomor Polisi D 1229 VBO tersebut, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino kemudian melakukan pemeriksaan sehingga diketahui bahwa rokok-rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak dilekati dengan Pita Cukai.
  • Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino kemudian meminta Terdakwa untuk datang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro guna pemeriksaan lebih mendalam atas rokok ilegal yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut. Bahwa baeang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa antara lain rokok jenis SKM merek Gigo Bold, Gico Black, LM Bold, Ogold Losari, Luxio Premium, Nero, Netro Bold, Black Stick, Hnd Pratama Bold, Hnd Pratama, Dubai, Blitz, Ys Pro Mild White, Ys Pro Mild Black, Sumber Baru Sbr Black Edition, Nat Geo Mild, Hmin Bold, Euro Bold, Famos, Kejora Mentol Mild, Boshe Bold, Java Bold, 369, Combat, Estona Mild, Gudang Ganam, Premier, Rq Rizquna Pro, Guci Black, Lois Mild, Abs Bold, Classy Bold, Scot Mild, L300, Lois Bold New Edition, Lois Bold, Dalill Bold, Hjs Subur Mild, Flash Mild) dan rokok jenis SPM merek (Rebel) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.350 bungkus (66.240) Batang yang tidak dilekati Pita Cukai
  • Bahwa Terdakwa memperoleh rokok illegal dari Saksi Mochammad Imron dan Sdr. Rosid (DPO),
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnyai mengakibatkan Total Kerugian Negara Atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 44.560.560,-+ Rp 8.253.749,- = Rp. 52.814.309,- (lima puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa HILMI SULTON OKTAVIAN alias HILMI bin MUFLIKHIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.-------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa  HILMI SULTON OKTAVIAN alias HILMI bin MUFLIKHIN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Mei 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Toko Raja Sepatu yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 91, Latsari, Kec. Tuban, Kab Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”, yang mana perbuatan tesebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 15 Mei 2023, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino tyng merupakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro menindaklanjuti terkait adanya informnasi  mengenai adanya kendaraan berupa mobil jenis minibus Datsun Go Panca  dengan Nomor Polisi D 1229 VBO yang diduga mengangkut rokok illegal tanpa dilekati Pita Cukai.
  • Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino berhasil menemukan mobil yang dicurigai tersebut sedang terparkir di Toko Raja Sepatu Jalan Diponegoro No 91 Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur. Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino mendatangi dan meminta izin kepada seseorang yang kemudian diketahui adalah Terdakwa Hilmi Sulton Oktavian Alias Hilmi Bin Muflikhin (Alm) yang sedang membuka pintu mobil jenis Mini Bus Datsun Go Panca  dengan Nomor Polisi D 1229 VBO tersebut, Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino kemudian melakukan pemeriksaan sehingga diketahui bahwa rokok-rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak dilekati dengan Pita Cukai.
  • Saksi Fikri Afrizal Murtandhi dan Saksi Praditya Diki Octavino kemudian meminta Terdakwa untuk datang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro guna pemeriksaan lebih mendalam atas rokok ilegal yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut. Bahwa baeang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa antara lain rokok jenis SKM merek Gigo Bold, Gico Black, LM Bold, Ogold Losari, Luxio Premium, Nero, Netro Bold, Black Stick, Hnd Pratama Bold, Hnd Pratama, Dubai, Blitz, Ys Pro Mild White, Ys Pro Mild Black, Sumber Baru Sbr Black Edition, Nat Geo Mild, Hmin Bold, Euro Bold, Famos, Kejora Mentol Mild, Boshe Bold, Java Bold, 369, Combat, Estona Mild, Gudang Ganam, Premier, Rq Rizquna Pro, Guci Black, Lois Mild, Abs Bold, Classy Bold, Scot Mild, L300, Lois Bold New Edition, Lois Bold, Dalill Bold, Hjs Subur Mild, Flash Mild) dan rokok jenis SPM merek (Rebel) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.350 bungkus (66.240) Batang yang tidak dilekati Pita Cukai
  • Bahwa Terdakwa memperoleh rokok illegal dari Saksi Mochammad Imron dan Sdr. Rosid (DPO),
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana Undang-Undang tentang Cukai mengakibatkan Total Kerugian Negara Atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 44.560.560,-+ Rp 8.253.749,- = Rp. 52.814.309,- (lima puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa HILMI SULTON OKTAVIAN alias HILMI bin MUFLIKHIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya