Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.Sus/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA Bin KASMINTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jun. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-564/M.5.33/Enz.2/06/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA Bin KASMINTO pada hari Sabtu tanggal 11 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan 1 berupa sabu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA Bin KASMINTO pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB berdiri di Pinggir Jalan Raya Manunggal depan UD. JAYA RAYA Ds. Tasikmadu Kec.Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |