Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2022/PN Tbn LAMOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.LAMOK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama LAMOK dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1953, ACH.LAMO dilahirkan di Tuban pada tanggal 17 April 1970 dan A. LAMUK adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar dipakai sekarang adalah A. LAMUK dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1953;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak