Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama LAMOK dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1953, ACH.LAMO dilahirkan di Tuban pada tanggal 17 April 1970 dan A. LAMUK adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar dipakai sekarang adalah A. LAMUK dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1953;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |