Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 29 September 2023 Nomor 65 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan Para TERGUGAT .
- Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 03705/2023, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 215/2023 tertanggal 17-10-2023 oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., dan mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT, pada :
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan bukti SHM nomor 06474 seluas 384 m2 dengan nomor surat ukur 06104/Gedongombo/2020 Tanggal 26-06-2020 atas nama 1. Siswoyo, 2. Yesiska Juli Rahmawati, 3. Moch. Agus Kurniawan, yang terletak di Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 29 September 2023 Nomor 65, yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 29 September 2023 Nomor 65, yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., sampai dengan tanggal 09 Juli 2025 sebesar Rp. 356.923.011,- ( tiga ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah ) dengan rincian :
Hutang Pokok: Rp. 259.299.998,-
Hutang Bunga: Rp. 66.264.950,-
Hutang Denda: Rp. 29.880.286,-
- Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkan agunan yang berupa :
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan bukti SHM nomor 06474 seluas 384 m2 dengan nomor surat ukur 06104/Gedongombo/2020 Tanggal 26-06-2020 atas nama 1. Siswoyo, 2. Yesiska Juli Rahmawati, 3. Moch. Agus Kurniawan, yang terletak di Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
- Menghukum Para TERGUGAT jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan dan lelang.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |