Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Suko Widodo Bin Lasrun (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 674 /M.5.33/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SUKO WIDODO Bin LASRUN (Alm) Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kantor GAPENSINAS Jl. Perum Cemoro Sewu Blok. A No 7 Kelurahan Sukolilo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan Juli 2024 Saksi DONI sebagai anggota GAPENSINAS (Gabungan Pelaksana Kosntruksi Nasional) meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dikantor GAPENSINAS, anak kunci sepeda motor tersebut seharihari disimpan didalam Kantor GAPENSINAS Tuban, sehingga siapa saja pekerja atau anggota dari GAPENSINAS dapat meminjam sepeda motor tersebut. ----------------------------------------------
  • Bahwa meskipun Terdakwa bukan anggota dari GAPENSINAS namun Terdakwa sering mengunjungi kantor GAPENSINAS karena pernah bekerja sama dengan GAPENSINAS dan sudah akrab dengan anggota GAPENSINAS, pada saat di Kantor GAPENSINAS Terdakwa juga beberapa kali meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE, kemudian pada sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa datang ke Kantor GAPENSINAS dengan mengendarai ojek, setelah berada di Kantor GAPENSINAS Terdakwa meminjam kendaraan operasional GAPENSINAS yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE selama 5 (lima) hari kepada Saksi MOHAMMAD SHOHIB (Ketua GAPENSINAS) dengan beralasan akan mengunjungi anak dari Terdakwa yang berada di Desa Grabagan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, bahwa sepeda motor tersebut tidak diperbolehkan dipinjam selama berharihari namun karena Saksi MOHAMMAD SHOHIB merasa kasihan kepada Terdakwa yang ingin meminjam sepeda motor tersebut untuk mengunjungi anaknya kemudian Saksi MOHAMMAD SHOHIB memperbolehkan Terdakwa meminjam dan memakai sepeda motor tersebut, bahwa setelah lebih dari 5 (lima) hari Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, lalu pada sekira bulan Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengunjungi Saksi SUKRI dirumahnya yang berlamat di Dsn. Gembong RT 10 RW 09 Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggunakan sepeda motor tersebut sebagai jaminan dan akan dikembalikan 2 (dua) hari kemudian, kemudian Saksi SUKRI meminjamkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bahwa Saksi DONI dan Saksi MOHAMMAD SHOHIB telah berusaha menghubungi Terdakwa agar Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi MOHAMMAD SHOHIB bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menebus sepeda motor tersebut, kemudian Saksi MOHAMMAD SHOHIB mentransfer uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun sesaat setelah Saksi MOHAMMAD SHOHIB mentransfer uang Terdakwa tidak dapat dihubungi. ----------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan Saksi DONI mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Trdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SUKO WIDODO Bin LASRUN (Alm) Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUKRI yang berlamat di Dsn. Gembong RT 10 RW 09 Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan juli 2024 Saksi DONI sebagai anggota GAPENSINAS (Gabungan Pelaksana Kosntruksi Nasional) meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dikantor GAPENSINAS, anak kunci sepeda motor tersebut seharihari disimpan didalam Kantor GAPENSINAS Tuban, sehingga siapa saja pekerja atau anggota dari GAPENSINAS dapat meminjam sepeda motor tersebut. ----------------------------------------------
  • Bahwa meskipun Terdakwa bukan anggota dari GAPENSINAS namun Terdakwa sering mengunjungi kantor GAPENSINAS karena pernah bekerja sama dengan GAPENSINAS dan sudah akrab dengan anggota GAPENSINAS, pada saat di Kantor GAPENSINAS Terdakwa juga beberapa kali meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE, kemudian pada sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa datang ke Kantor GAPENSINAS dengan mengendarai ojek, setelah berada di Kantor GAPENSINAS Terdakwa meminjam kendaraan operasional GAPENSINAS yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE selama 5 (lima) hari kepada Saksi MOHAMMAD SHOHIB (Ketua GAPENSINAS) dengan beralasan akan mengunjungi anak dari Terdakwa yang berada di Desa Grabagan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, kemudian Saksi MOHAMMAD SHOHIB memperbolehkan Terdakwa meminjam dan memakai sepeda motor tersebut, setelah lebih dari 5 (lima) hari Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, lalu pada sekira bulan Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengunjungi Saksi SUKRI dirumahnya yang berlamat di Dsn. Gembong RT 10 RW 09 Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 110 tahun 2007 warna putih Nopol S 4598 FE untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan menggunakan sepeda motor tersebut sebagai jaminan dan akan dikembalikan 2 (dua) hari kemudian, kemudian Saksi SUKRI meminjamkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), bahwa Saksi DONI dan Saksi MOHAMMAD SHOHIB telah berusaha menghubungi Terdakwa agar Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi MOHAMMAD SHOHIB bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menebus sepeda motor tersebut, kemudian Saksi MOHAMMAD SHOHIB mentransfer uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun sesaat setelah Saksi MOHAMMAD SHOHIB mentransfer uang Terdakwa tidak dapat dihubungi
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan Saksi DONI mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Trdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya