INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2023/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban | 1.Sasi 2.Maspuri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 6.275.180,00 |
Petitum |
(Enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 213/414.415.07/2019 dengan luas 234 m2 atas nama Sasi yang terletak di Desa Suwalan Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |