Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -----------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan suami Pemohon bernama : MASUGING, telah meninggal dunia pada tanggal : 21 September 2001.
- Memerintahkan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari, setelah menerima salinan Penetapan ini untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban agar mencatat Kematian suami Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada tanggal : 21 September 2001, telah meninggal dunia orang yang bernama MASUGING.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|