Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Tbn LATHOIFUN NI'AM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.LATHOIFUN NI'AM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun kelahiran Pemohon pada paspor Pemohon Nomor V 975481 tertanggal 20 September 2010, yang tercatat  22 Mei 1980, dilakukan perubahan menjadi tanggal lahir anak Pemohon 22 Mei 1989;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Bojonegoro atau Kantor Imigrasi Lainnya, agar melakukan perubahan tahun kelahiran Pemohon pada paspor Pemohon Nomor V 975481 tertanggal 20 September 2010, yang tercatat  22 Mei 1980, dilakukan perubahan menjadi tanggal lahir anak Pemohon 22 Mei 1989;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak