Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2025/PN Tbn RUDI CAHYADI, SH.MH.MSi. 1.HARDJO SUWETNJO
2.SUTJI JATI
3.SYILVIANA
4.RUD LYDAWATI
5.PAULUS CANTONO
6.LINAWATI
7.JUNIATI
8.WANTINI
9.LIEM KWIE BWEE
10.ERICK DWI PUTRA ASTREDI
11.DIAN ASTRIT
12.EDO PRATAMA ASTREDI
13.EDWIN SANTOSA ASTREDI
14.EVAN RIZKY PUTRA ASTREDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI:
  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan.
  2. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Tuban untuk MENANGGUHKAN pelaksanaan eksekusi perkara No. 8/Pdt.Eks/2025/PN Tbn, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara Perlawanan (Derden Verzet) ini.
  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur, dan beritikad baik (een ware en goede opposant).
  3. Menyatakan sah dan berharga peralihan hak atas Objek Sengketa dari I Thiang Nio kepada Pelawan berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak No. 08, Akta Kuasa Menjual No. 09, dan Akta Pernyataan Pengosongan No. 10, semuanya tertanggal 29 Januari 2021.
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah satu-satunya (100% atau 4/4 bagian) atas Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah dan bangunan seluas 965 M?2; yang terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 20, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sesuai Eigendomsacte F. 48, 25 sebagaimana diuraikan dengan Surat Turunan/Salinan Nomor 91 tanggal 9 Juni 1960, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara      : Tanah milik seorang Etnis Tionghoa I Ham Gim;

Selatan   : Kampung Karangwinangoen;

Barat      : Persil dari Tan Gwan Ho;

Timur     : Tanah Negara yang ditempati Liem Hwaij Han;

Yang mana saat ini batas-batas sebagai berikut:

Utara      : Apotek Sumber Laris;

Selatan   : Seberang jalan Toko Fans Collection dan Salon ME;

Barat      : Apotek Sumber Laris;

Timur     : Rumah atas nama Pepeng;

5. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3141 K/Pdt/2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 9/PDT/2025/PT SBY Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 18/Pdt.G/2024/PN Tbn, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan dan Objek Sengketa.

6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Tbn tidak sah, tidak berdasar hukum, dan memerintahkan untuk diangkat (opheffing).

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 430 atas nama Waras (Liem Do Hwa) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8. Memerintahkan Turut Terlawan (Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melakukan pembatalan/pencoretan atas SHM No. 430 dari register pertanahan.

9. Menghukum Para Terlawan I, Terlawan II, Para Terlawan III, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Pelawan dalam keadaan kosong dan tanpa beban/syarat/tebusan apa pun, segera setelah putusan ini diucapkan, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan.

10. Menghukum Para Terlawan I, Terlawan II, dan Para Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak