Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2023/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH ABDUL ROHMAN ALS.JAMBUL BIN KURDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-03 /M.5.33/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL ROHMAN Als JAMBUL Bin KURDI pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di simpang tiga Dsn. Koro Ds. Pongpongan Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli kepada Sdr. SOFI Als DOLENG (DPO) yang beralamatkan di wilayah Kec. Tuban Kab. Tuban dengan cara berkomunikasi menggunakan WA kemudian bertemu di tempat yang disepakati di sekitaran komplek makam ronggolawe Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban. Terdakwa membeli pil LL tersebut kepada Sdr. SOFI Als DOLENG (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap 100 (seratus) butirnya. Kemudian terdakwa mengedarkanya Kembali dengan cara menjualnya Kembali seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya  ;

Bahwa terdakwa mengedarkan kembali pil LL tersebut dengan cara menjualnya kepada orang yang membutuhkan atau memesan kepada terdakwa salah satunya adalah saksi AGUNG Bin KAMIT. Terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi AGUNG Bin KAMIT sebanyak ± 10 (sepuluh) kali, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 Wib sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar simpang 3 Dsn. Koro Ds. Pongpongan Kec. Merakurak Kab. Tuban sering terjadi transaksi atau peredara obat terlarang, saksi ADE PRASETYA Bersama-sama dengan saksi AGUS YUSUF besereta tim Satresnarkoba Polres Tuban yang lain melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib sesaat setelah terdakwa melakukan transaki jual beli pil LL dengan saksi AGUNG Bin KAMIT, saksi ADE PRASETYA Bersama rekan-rekanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 200 ( Dua ratus ) butir pil LL yang dibungkus plastik klip di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dalam saku jaket warna merah merk Freestyle yang berada di dalam bagasi motor Honda PCX warna merah Nopol : S-2114-HK milik terdakwa, selain barang bukti tersebut juga ditemukan 85 (Delapan puluh lima) butir obat Pil LL (Dobel L) warna putih di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang ditaruh di samping dinding rumah toko. Saksi juga menyita barang bukti berupa 20 (Dua puluh) butir obat Pil LL (Dobel L) warna putih dari tangan saksi AGUNG Bin KAMIT  yang mana Pil LL (Dobel L) tersebut didapatkan/dibeli dari tersdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan 

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tanpa disertai Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat  ;

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09266/NOF/2022 tanggal 7 Oktober 2022 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 19410/2022/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,759 gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa ABDUL ROHMAN Als JAMBUL Bin KURDI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 19410/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan -----------------------------------------------

      Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL ROHMAN Als JAMBUL Bin KURDI pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di simpang tiga Dsn. Koro Ds. Pongpongan Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli kepada Sdr. SOFI Als DOLENG (DPO) yang beralamatkan di wilayah Kec. Tuban Kab. Tuban dengan cara berkomunikasi menggunakan WA kemudian bertemu di tempat yang disepakati di sekitaran komplek makam ronggolawe Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban. Terdakwa membeli pil LL tersebut kepada Sdr. SOFI Als DOLENG (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap 100 (seratus) butirnya. Kemudian terdakwa mengedarkanya Kembali dengan cara menjualnya Kembali seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya  ;

Bahwa terdakwa mengedarkan kembali pil LL tersebut dengan cara menjualnya kepada orang yang membutuhkan atau memesan kepada terdakwa salah satunya adalah saksi AGUNG Bin KAMIT. Terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi AGUNG Bin KAMIT sebanyak ± 10 (sepuluh) kali, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 Wib sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar simpang 3 Dsn. Koro Ds. Pongpongan Kec. Merakurak Kab. Tuban sering terjadi transaksi atau peredara obat terlarang, saksi ADE PRASETYA Bersama-sama dengan saksi AGUS YUSUF besereta tim Satresnarkoba Polres Tuban yang lain melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib sesaat setelah terdakwa melakukan transaki jual beli pil LL dengan saksi AGUNG Bin KAMIT, saksi ADE PRASETYA Bersama rekan-rekanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 200 ( Dua ratus ) butir pil LL yang dibungkus plastik klip di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dalam saku jaket warna merah merk Freestyle yang berada di dalam bagasi motor Honda PCX warna merah Nopol : S-2114-HK milik terdakwa, selain barang bukti tersebut juga ditemukan 85 (Delapan puluh lima) butir obat Pil LL (Dobel L) warna putih di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang ditaruh di samping dinding rumah toko. Saksi juga menyita barang bukti berupa 20 (Dua puluh) butir obat Pil LL (Dobel L) warna putih dari tangan saksi AGUNG Bin KAMIT  yang mana Pil LL (Dobel L) tersebut didapatkan/dibeli dari tersdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan

Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) ;

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09266/NOF/2022 tanggal 7 Oktober 2022 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 19410/2022/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,759 gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa ABDUL ROHMAN Als JAMBUL Bin KURDI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 19410/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya