Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Latsari , kabupaten Tuban, pada tanggal 27 Oktober 1988 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : R A I S , karena sakit dan dikebumikan di Pemakaman Umum Latsari – Tuban.
- Memerintahkan kepada pegawai kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tuban di Tuban, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia, sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama : R A I S tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|