Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Nur Rochmad Bin Suwarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1907 /M.5.33/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa NUR ROCHMAD Bin SUWARNO (Alm.) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Berasa yang beralamatkan di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula dari informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di Rumah Makan Berasa di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Berasa tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REDMI NOTE 8 Pro Nomor IMEI 1 865932043157922, IMEI 2 865932043157930, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID : 259032895 dengan password nurrochmad yang mana akun tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain HIGGS DOMINO, kemudian akun kedua Terdakwa yang digunakan untuk jual beli CHIP HIGGS DOMINO yaitu dengan akun ID : 1221113300 dan password q1111.
  • Bawah di dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut mempunyai beberapa permainan diantaranya DOFU, FAFA DRAGON, KIPAS, PANDA dan CINBOX dimana setiap memainkan permainan tersebut harus menggunakan CHIP dan apabila dalam permainan tersebut pemain menang akan mendapat CHIP yang selanjutnya dapat diperjualbelikan.
  • Bahwa Terdakwa menjual CHIP HIGGS DOMINO tersebut setiap 1 B seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Disamping Terdakwa menjual CHIP yang didapatkan Terdakwa dari permainan HIGGS DOMINO Terdakwa juga membeli dari para pemain dengan harga 1 B yaitu Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian dijual kembali dan mendapatkan untung sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah.
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari selain membuka warung (Rumah Makan Berasa) atau berjualan dia juga memperjualbelikan CHIP dan Terdakwa dalam memperjualbelikan CHIP tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun;
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2)  UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa NUR ROCHMAD Bin SUWARNO (Alm.) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Berasa yang beralamatkan di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bermula dari informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di Rumah Makan Berasa di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Berasa tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REDMI NOTE 8 Pro Nomor IMEI 1 865932043157922, IMEI 2 865932043157930, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID : 259032895 dengan password nurrochmad yang mana akun tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain HIGGS DOMINO, kemudian akun kedua Terdakwa yang digunakan untuk jual beli CHIP HIGGS DOMINO yaitu dengan akun ID : 1221113300 dan password q1111.
  • Bawah di dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut mempunyai beberapa permainan diantaranya DOFU, FAFA DRAGON, KIPAS, PANDA dan CINBOX dimana setiap memainkan permainan tersebut harus menggunakan CHIP dan apabila dalam permainan tersebut pemain menang akan mendapat CHIP yang selanjutnya dapat diperjualbelikan.
  • Bahwa Terdakwa menjual CHIP HIGGS DOMINO tersebut setiap 1 B seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Disamping Terdakwa menjual CHIP yang didapatkan Terdakwa dari permainan HIGGS DOMINO Terdakwa juga membeli dari para pemain dengan harga 1 B yaitu Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian dijual kembali dan mendapatkan untung sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah.
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari selain membuka warung (Rumah Makan Berasa) atau berjualan dia juga memperjualbelikan CHIP dan Terdakwa dalam memperjualbelikan CHIP tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun;
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.----------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa NUR ROCHMAD Bin SUWARNO (Alm.) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Berasa yang beralamatkan di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judiatau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bermula dari informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di Rumah Makan Berasa di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Berasa tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REDMI NOTE 8 Pro Nomor IMEI 1 865932043157922, IMEI 2 865932043157930, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID : 259032895 dengan password nurrochmad yang mana akun tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain HIGGS DOMINO, kemudian akun kedua Terdakwa yang digunakan untuk jual beli CHIP HIGGS DOMINO yaitu dengan akun ID : 1221113300 dan password q1111.
  • Bawah di dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut mempunyai beberapa permainan diantaranya DOFU, FAFA DRAGON, KIPAS, PANDA dan CINBOX dimana setiap memainkan permainan tersebut harus menggunakan CHIP dan apabila dalam permainan tersebut pemain menang akan mendapat CHIP yang selanjutnya dapat diperjualbelikan.
  • Bahwa Terdakwa menjual CHIP HIGGS DOMINO tersebut setiap 1 B seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Disamping Terdakwa menjual CHIP yang didapatkan Terdakwa dari permainan HIGGS DOMINO Terdakwa juga membeli dari para pemain dengan harga 1 B yaitu Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian dijual kembali dan mendapatkan untung sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah.
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari selain membuka warung (Rumah Makan Berasa) atau berjualan dia juga memperjualbelikan CHIP dan Terdakwa dalam memperjualbelikan CHIP tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun;
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-----------------------

ATAU

KEEMPAT

--------Bahwa terdakwa NUR ROCHMAD Bin SUWARNO (Alm.) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Berasa yang beralamatkan di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan maksud untuk peruntungan dengan melawan hak/hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula dari informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di Rumah Makan Berasa di Dsn. Klangon Ds. Wotsogo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Berasa tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REDMI NOTE 8 Pro Nomor IMEI 1 865932043157922, IMEI 2 865932043157930, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID : 259032895 dengan password nurrochmad yang mana akun tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain HIGGS DOMINO, kemudian akun kedua Terdakwa yang digunakan untuk jual beli CHIP HIGGS DOMINO yaitu dengan akun ID : 1221113300 dan password q1111.
  • Bawah di dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut mempunyai beberapa permainan diantaranya DOFU, FAFA DRAGON, KIPAS, PANDA dan CINBOX dimana setiap memainkan permainan tersebut harus menggunakan CHIP dan apabila dalam permainan tersebut pemain menang akan mendapat CHIP yang selanjutnya dapat diperjualbelikan.
  • Bahwa Terdakwa menjual CHIP HIGGS DOMINO tersebut setiap 1 B seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Disamping Terdakwa menjual CHIP yang didapatkan Terdakwa dari permainan HIGGS DOMINO Terdakwa juga membeli dari para pemain dengan harga 1 B yaitu Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian dijual kembali dan mendapatkan untung sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah.
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari selain membuka warung (Rumah Makan Berasa) atau berjualan dia juga memperjualbelikan CHIP dan Terdakwa dalam memperjualbelikan CHIP tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun;
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 BIS Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya