Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2021/PN Tbn | SRI WINARSIH binti KARJANI (Alm) | 1.Hj. MENIK binti KARJANI (Alm) 2.KEPALA DESA SUMURGENENG KECAMATAN JENU KABUPATEN TUBAN 3.SAIFUL WAHIB ASSADAD 4.CAMAT JENU KABUPATEN TUBAN 5.KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN TUBAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2021/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.503.655.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT beserta ahli waris (Alm) KARJANI yang lain adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang tercatat dalam SPPT nomor 35.23.140.009.000-1394.7.98-01 Tahun 1998 atas nama KARJANI P MONIK yang terletak di Dsn Sumurgeneng Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, dengan Luas : 6.420 m2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah milik Partini dan tanah milik Rasmani; - Sebelah Timur : Tanah milik Ruju; - Sebelah Selatan : Tanah milik Siram ; - Sebelah Barat: Tanah milik Kasmani 3.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tanpa hak menjual, merekayasa, dan atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA untuk memperoleh ganti rugi atas tanah Proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak Pertamina di Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur merupakan perbuatan melawan hukum ; 4.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 5.Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung renteng oleh PARA TERGUGAT, dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ; 6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.503.655.000,00 (Tiga milyar lima ratus tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) , dan atau ganti rugi immateriil Sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara kontan dan tanggung renteng serta seketika kepada PENGGUGAT ; 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ; 9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mupun upaya hukum lain ; 10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng ; A T A U Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut ( Ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |