Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Tbn SUKI RAHAYU PUJI ASTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLOH AFIFIL MU ALA, SH., MH.SUKI RAHAYU
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah menyatakan telah ingkar janji / wanprestasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian materiil

 

  • Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil maka Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah)

 

  1.   Kerugian inmateriil

 

  • Bahwa akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat, menyebabkan terganggunya stabilitas keuangan Penggugat, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat tersebut sebesar : Rp. 470.000.000,-  + Rp. 200.000.000,-  = Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat yakni sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur beserta warung yang terletak dialamat Desa Kradena Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Jawa Timur;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dari perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak