Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
311/Pid.B/2019/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | 1.DARIYONO Bin TARKUN Alm. 2.YAROHMANU YAROHIMU Alias MANU Bin NGALI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 311/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B:1626/M.5.33.3/Euh.2/XI/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa I. DARIYONO Bin TARKUN (Alm) bersama terdakwa II. YAROHMANU YAROHIMU Alias MANU Bin NGALI, pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2019, sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di kawasan hutan Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-,4, 5 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |