Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2019/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH 1.DARIYONO Bin TARKUN Alm.
2.YAROHMANU YAROHIMU Alias MANU Bin NGALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 311/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B:1626/M.5.33.3/Euh.2/XI/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. DARIYONO Bin TARKUN (Alm) bersama terdakwa II. YAROHMANU YAROHIMU Alias MANU  Bin NGALI, pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2019, sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di kawasan hutan Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu   tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-,4, 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya