Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | Ahmad Ayub Shodikin Bin Munawi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 265 /M.5.33/Eku.2/02/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD AYUB SHODIKIN Bin MUNAWIH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Minggo RT 05 RW 01 Ds. Sumberejo, Kec. Widang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 saksi SULIYONO menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan nomor panggil 082142751458 dengan tujuan untuk membeli sediaan farmasi berupa Obat jenis pil LL kepada terdakwa dan menanyakan ketersediaan pil LL tersebut. Terdakwa menyampaikan kepada saksi SULIYONO bahwa pil LL tersebut tersedia dan menyuruh saksi SULIYONO untuk datang ke rumah terdakwa. Pada sekitar pukul 16.30 WIB saksi SULIYONO datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat jenis pil LL tersebut. Saksi SULIYONO membeli pil LL sebanyak 20 (dua puluh) butirserta menyerahkan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan pill LL sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut kepada saksi SULIYONO; Bahwa selain menjual obat jenis pil LL kepada saksi SULIYONO terdakwa juga menjual/mengedarkan Obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut kepada orang yang membutuhkan secara bebas tanpa disertai resep dokter dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjulalan Pil LL (Dobel L) tersebut adalah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butirnya. Terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Ambon (DPO) yang beralamatkan di Kec. Plumpang sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir dengan cara membelinya sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kec. Widang, Kab. Tuban, saksi ANGGA TRI P. (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Minggo RT 05 RW 01 Ds. Sumberejo, Kec. Widang, Kab. Tuban sesaat setelah terdakwa bertransaksi jual beli sediaan farmasi berupa obal jenis pil LL dengan saksi SULIYONO. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemuan barang bukti berupa 250 (Dua Ratus Lima Puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) , 20 (Dua Puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) disita dari saksi SULIYONO , 1 (Satu) bungkus rokok Juara warna kuning disita dari saksi SULIYONO 1 (Satu) kresek warna hitam ,Uang hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp.240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah ) , 1 (satu) HP OPPO Warna Biru dengan nomor 082142751458. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 00129/NOF/2024 tanggal 10 Januari 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 00544/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,824 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa AHMAD AYUB SHODIKIN Bin MUNAWIH Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 00544/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD AYUB SHODIKIN Bin MUNAWIH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Jauari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Minggo RT 05 RW 01 Ds. Sumberejo, Kec. Widang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya pada hariJumat tanggal 5 Januari 2024 saksi SULIYONO menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan nomor panggil 082142751458 dengan tujuan untuk membeli sediaan farmasi berupa Obat jenis pil LL kepada terdakwa dan menanyakan ketersediaan pil LL tersebut. Terdakwa menyampaikan kepada saksi SULIYONO bahwa pil LL tersebut tersedia dan menyuruh saksi SULIYONO untuk datang ke rumah terdakwa. Pada sekitar pukul 16.30 WIB saksi SULIYONO datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat jenis pil LL tersebut. Saksi SULIYONO membeli pil LL sebanyak 20 (dua puluh) butir serta menyerahkan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan pill LL sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut kepada saksi SULIYONO; Bahwa selain menjual obat jenis pil LL kepada saksi SULIYONO terdakwa juga menjual/mengedarkan Obat jenis Pil LL (Dobel L) tersebut kepada orang yang membutuhkan secara bebas tanpa disertai resep dokter dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap 10 (Sepuluh) butirnya, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjulalan Pil LL (Dobel L) tersebut adalah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butirnya. Terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari Sdr. Ambon (DPO) yang beralamatkan di Kec. Plumpang sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir dengan cara membelinya sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kec. Widang, Kab. Tuban, saksi ANGGA TRI P. (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Minggo RT 05 RW 01 Ds. Sumberejo, Kec. Widang, Kab. Tuban sesaat setelah terdakwa bertransaksi jual beli sediaan farmasi berupa obal jenis pil LL dengan saksi SULIYONO. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemuan barang bukti berupa 250 (Dua Ratus Lima Puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) , 20 (Dua Puluh) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) disita dari saksi SULIYONO , 1 (Satu) bungkus rokok Juara warna kuning disita dari saksi SULIYONO 1 (Satu) kresek warna hitam ,Uang hasil penjualan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebesar Rp.240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah ) , 1 (satu) HP OPPO Warna Biru dengan nomor 082142751458. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 00129/NOF/2024 tanggal 10 Januari 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 00544/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,824 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa AHMAD AYUB SHODIKIN Bin MUNAWIH Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 00544/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |