Petitum |
- Mengalbukan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di lakukan atas tanah sengketa tersebut.
- Menetapkan bahwa Tanah sengketa sebagaimana tersebut diatas yaitu Tanah yang Terletak didesa Besowo kecamatan Jatirogo yang tercatat Dalam Buku C desa Nomor 766. Persil nomor 25 a. seluas 15.900 m2. Dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dani, Lasman, Warsito , Dari Dan Hutan Perhutani.
- Sebelah Timur: Hutan Milik Perhutani.
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Jaemandan Dasmono
- Sebelah Barat: Tanah Milik Karji dan Tanah Milik Kasehi.
- adalah merupakan Tanah peninggalan Almarhum Modironoayah Kandung PENGGUGAT yang diwaris Almarhum Karno karjani yang merupakan saudara Kandung PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan bahwa PENGGUGAT ( Jaeman )adalah yang berhak Atas tanah sengketa tersebut
- Menetapkan Sebagai hukumnya bahwa Penguasaan tanah sengketa oleh TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan Kepentingan PENGGUGAT.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT supaya menyerahkan seluruh Tanah Sengketa Kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa yang berada di situ karena mendapat hak atau izin dari padanya, tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT dan bilamana TERGUGAT ingkar mohon pelaksanaan dengan bantuan Alat Negara atau Polisi.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang ganti rugi Kepada PENGGUGAT sebesar Rp 125.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) secara kontan seketika dan ditambah lagi uang ganti rugi pada setiap tahunya berikutnya sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) yang dihitung terus menerus bertambah sampai dengan saat di jalankan Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan , terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT memenuhi kewajibpanya.
- Menetapkan menurut Hukum Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan /dijalankan lebih dahulu , meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi dan PK atau upaya hukum lainya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua ongkos biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini apabila TERGUGAT I nyatakan Pihak yang kalah.
|