Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Tbn JAEMAN MARDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KasiyantoJAEMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengalbukan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan  yang di lakukan atas tanah sengketa tersebut.
  3. Menetapkan bahwa Tanah sengketa sebagaimana tersebut diatas yaitu Tanah yang Terletak didesa Besowo kecamatan Jatirogo yang tercatat Dalam Buku C desa Nomor 766. Persil nomor 25 a. seluas  15.900 m2. Dengan batas batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara : Tanah Milik Dani, Lasman, Warsito , Dari Dan Hutan Perhutani.
  • Sebelah Timur: Hutan Milik Perhutani.
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik Jaemandan Dasmono
  • Sebelah Barat: Tanah Milik Karji dan Tanah Milik Kasehi.
  • adalah merupakan Tanah peninggalan Almarhum Modironoayah Kandung PENGGUGAT yang diwaris Almarhum Karno karjani yang merupakan saudara Kandung PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menetapkan bahwa PENGGUGAT  ( Jaeman )adalah yang berhak Atas tanah sengketa tersebut
  2. Menetapkan Sebagai hukumnya  bahwa Penguasaan tanah sengketa oleh TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum  yang merupakan hak dan Kepentingan PENGGUGAT.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi Putusan dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT supaya menyerahkan seluruh Tanah Sengketa Kepada  PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa yang berada di situ karena mendapat hak atau izin dari  padanya, tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT dan bilamana TERGUGAT ingkar mohon pelaksanaan dengan bantuan Alat Negara atau Polisi.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang ganti rugi Kepada PENGGUGAT sebesar          Rp 125.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) secara kontan seketika dan ditambah lagi  uang ganti rugi pada setiap tahunya berikutnya sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah )  yang dihitung terus menerus bertambah sampai dengan saat di jalankan Putusan dalam perkara ini.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar       Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )  untuk setiap hari keterlambatan , terhitung sejak  Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT memenuhi kewajibpanya.
  7. Menetapkan menurut Hukum Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan /dijalankan lebih dahulu , meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi dan PK  atau upaya hukum lainya.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua ongkos biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini apabila TERGUGAT I nyatakan Pihak yang kalah.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak