Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.Sus/2021/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | AGUS YULIANTO BIN KOMPAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jul. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Jul. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-726/M.5.33/Enz.2/07/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa AGUS YULIANTO Bin KOMPAK, pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa AGUS YULIANTO Bin KOMPAK di Dsn. Leranwetan RT.07 RW.01 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA: Bahwa ia terdakwa AGUS YULIANTO Bin KOMPAK, pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa AGUS YULIANTO Bin KOMPAK di Dsn. Leranwetan RT.07 RW.01 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KETIGA Bahwa ia terdakwa AGUS YULIANTO Bin KOMPAK, pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa AGUS YULIANTO Bin KOMPAK di Dsn. Leranwetan RT.07 RW.01 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”. Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |