Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0009-6318 tanggal 30 Januari 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00111899.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 02 Februari 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/E1E02N11S1AT, Nomor Rangka : MH1JFU126HK047344, Nomor Mesin : JFU1E2064251, Tahun/Warna : 2018/BLACK RED atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 21.634.933,- (dua puluh satu enam ratus tiga puluh empat Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/E1E02N11S1AT, Nomor Rangka : MH1JFU126HK047344, Nomor Mesin : JFU1E2064251, Tahun/Warna : 2018/BLACK RED atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|