Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2022/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA, S.H. 1.AGUS DWI PURNOMO Bin TARMUJI
2.YOGA BUDI PAMILIH Bin KASMIJAN
3.JAMILUR MASRUR FUAD Bin PURWADI
4.JERRY ARJUNA TEGAR PAMUNGKAS Bin RAJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 137/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.5.33/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

                        ------Bahwa para Terdakwa I AGUS DWI PURNOMO BIN TARMUJI, Terdakwa II YOGA BUDI PAMILIH BIN KASMIJAN, Terdakwa III JAMILUR MASRUR FUAD BIN PURWADI  dan Terdakwa IV JERRY ARJUNA TEGAR PAMUNGKAS BIN RAJI pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 23.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 bertempat di jalan Desa Ngawun Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu saksi korban M RIZQI WAHYU AJI sehingga mengakibatkan luka-luka,

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (2)  ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa I AGUS DWI PURNOMO BIN TARMUJI, Terdakwa II YOGA BUDI PAMILIH BIN KASMIJAN, Terdakwa III JAMILUR MASRUR FUAD BIN PURWADI  dan Terdakwa IV JERRY ARJUNA TEGAR PAMUNGKAS BIN RAJI pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 23.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 bertempat di jalan Desa Ngawun Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu saksi korban M RIZQI WAHYU AJI,

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya