Petitum |
------------------------------------------- M E N E T A P K A N : ------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak yang di lakukan oleh para pemohon (SAIM dan JULIATIN) Terhadap anak para pemohon yang bernama FALIHAH NAILA TASYA ADIBAH, lahir di Tuban pada tanggal 23 September 2014;
- Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3523-LT-27032015-0066 tertanggal 10 Januari 2022 tentang status anak pemohon yang bernama FALIHAH NAILA TASYA ADIBAH yang tercatat merupakan anak ibu dari JULIATIN (Pemohon II) dilakukan perubahan menjadi anak ayah SAIM dan ibu JULIATIN;
- Membebankan para pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |