Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Suryadi Bin Suwarno Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2602/M.5.33/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa SURYADI Bin SUWARNO (Alm) pada Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan sekitar daerah Margomulyo Kota Surabaya atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tuban dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. IPUNG (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor +212781291042 disimpan dengan nama kontak ~CC~, terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. IPUNG (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa pesan dan di ranjau di tepi jalan sekitar daerah Margomulyo Kota Surabaya, lalu dengan menggunakan kendaraan bus Terdakwa berangkat mengambil narkotika yang telah di ranjau oleh sdr. IPUNG (DPO), pada pukul 20.00 wib sesampainya di tempat yang sudah di shareloc di aplikasi Whatsapp oleh sdr. IPUNG (DPO) tersebut terdakwa mengambil sebuah kresek hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4 (empat) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon, dan 6000 (enam) ribu butir PIL LL (Double L) setelah mengambil terdakwa kembali pulang ke tempat kos terdakwa yang berada di di RT 02 RW 03 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemworo Kota Surabaya dan sesampainya di tempat kos terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2025 pukul 22.00 wib terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. IPUNG (DPO) melalui Transfer ke rekening tujuan Bank Danamon an. RAHMAT HIDAYAT Nomor Rekening 042101008834532 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

  • Bahwa Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon sebanyak 4 (empat) butir tersebut akan diedarkan ke pembeli dari sdr. IPUNG (DPO), dan terdakwa masih menunggu instruksi dari sdr. IPUNG (DPO) akan diedarkan kepada siapa dan kapan karena yang menjalin kesepakatan adalah sdr. IPUNG (DPO) dan Pembeli, terdakwa hanya bertugas mengantarkan saja dan untuk PIL LL (Double L) sebanyak 5000 (lima ribu) butir akan terdakwa antarkan kepada pembeli yaitu Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sedangkan untuk 1000 (seribu) butirnya terdakwa masih menunggu instruksi dari sdr. IPUNG (DPO).

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.10 Wib di warung es buah bersahabat di Jalan Rembes – Pakah Ds. Cendoro Kec. Palang Kab. Tuban datanglah saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan juga barang bukti berupa 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang berisikan Pil LL (Double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang di bungkus 1 (satu) buah kresek warna hitam dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang terdakwa simpan di dompet merk EIGER berwarna coklat yang terdakwa masukan ke dalam tas slempang merk HIGHMOR berwarna hitam yang semuanya di masukan ke dalam tas jinjing berwarna kuning, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor 082338441176, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna silver dengan nomor +573171036845 yang terdakwa pakai untuk berkomunikasi dengan sdr. IPUNG (DPO), kemudian dilakukan pengembangan di tempat kos terdakwa di RT 02 RW 03 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemworo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa PIL LL (Double L) sebanyak 1000 (seribu) butir yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) botol plastik warna putih tergeletak di lantai kamar kos, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, dan 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon dengan berat bruto 1,60 (satu koma enam puluh) gram yang di simpan pada sela pintu almari plastik warna biru di dalam kamar kos, seperangkat alat hisap sabu di lantai kamar kos, 2 (dua) buah timbangan digital yang disimpan di dalam kantong warna biru yang semuanya adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 04499/NOF/2025 tanggal 11 Juni 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISIIMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor 13672/2025/NNF berat netto ± 0,202 gram dan 13673/2025/NNF berat netto ± 0,403 gram (+) Positif Metamfetamina, milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Nomor 13674/2025/NNF berat netto 1,437 gram (+) Positif MDMA dan Kaffein, milik terdakwa adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SURYADI Bin SUWARNO (Alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa ia Terdakwa SURYADI Bin SUWARNO (Alm) pada Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rembes – Pakah Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban  atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa SURYADI Bin SUWARNO (Alm) pada Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rembes – Pakah Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban  atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadilimengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa di hubungi oleh Sdr. IPUNG (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa pesan dan di ranjau di tepi jalan sekitar daerah Margomulyo Kota Surabaya, lalu dengan menggunakan kendaraan bus Terdakwa berangkat mengambil narkotika yang telah di ranjau oleh sdr. IPUNG (DPO) yaitu sebuah kresek hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4 (empat) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon, dan 6000 (enam) ribu butir PIL LL (Double L) setelah mengambil terdakwa kembali pulang ke tempat kos terdakwa yang berada di di RT 02 RW 03 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemworo Kota Surabaya kemudian sistem pembayaran obat Pil LL (Double L) adalah apabila Obat Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uangnya kepada Sdr. IPUNG (DPO) dengan cara pembayarantransfer.

  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di Rembes – Pakah Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Terdakwa mengedarkan Pil LL kepada Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) sebanyak 5000 (lima ribu) butir Pil LL dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu) butirnya dan menerima uang total pembayaran sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang akan di transfer oleh Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) ketika Pil LL (Double L) tersebut telah habis terjual, kemudian 5000 (lima ribu) butir PIL LL (Double L) dan uang muka dari Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di letakan di antara terdakwa dan Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) duduk dan pada pukul 13.10 datanglah saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) dan diamankan juga barang bukti berupa 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang berisikan Pil LL (Double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang di bungkus 1 (satu) buah kresek warna hitam dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang terdakwa simpan di dompet merk EIGER berwarna coklat yang terdakwa masukan ke dalam tas slempang merk HIGHMOR berwarna hitam yang semuanya di masukan ke dalam tas jinjing berwarna kuning, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor 082338441176, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna silver dengan nomor +573171036845 yang terdakwa pakai untuk berkomunikasi dengan sdr. IPUNG (DPO), kemudian dilakukan pengembangan di tempat kos terdakwa di RT 02 RW 03 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemworo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa PIL LL (Double L) sebanyak 1000 (seribu) butir yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) botol plastik warna putih tergeletak di lantai kamar kos, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, dan 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon dengan berat bruto 1,60 (satu koma enam puluh) gram yang di simpan pada sela pintu almari plastik warna biru di dalam kamar kos, seperangkat alat hisap sabu di lantai kamar kos, 2 (dua) buah timbangan digital yang disimpan di dalam kantong warna biru yang semuanya adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa untuk setiap 1000 (seribu) butir adalah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa diberikan upah oleh sdr. IPUNG (DPO) sebagai kurir pengantar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu butir) sehingga terdakwa akan mendapatkan upah dari sdr. IPUNG (DPO) sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5000 (lima ribu butir), terdakwa telah mengedarkan PIL LL (Double L) selama 2 (dua) bulan dan keuntungannya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menjual Pil LL (Dobel L) kepada Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) pada bulan Maret tahun 2025 di Sebelah timur Asmoroqondi Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban sebanyak 3000 (tiga ribu) butir pil LL seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu) butir Pil LL (Dobel L) dan untuk pembayaran dengan cara transfer oleh Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) setelah Pil LL (Double L) tersebut laku terjual untuk selanjutnya akan terdakwa setorkan kepada sdr. IPUNG (DPO).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04498/NOF/2025 Tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor: 13671/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 1,857 (satu koma delapan ratus lima puluh tujuh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari Pihak yang berwenang.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------ia Terdakwa SURYADI Bin SUWARNO (Alm) pada Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.10 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rembes – Pakah Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban  atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakuka praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa di hubungi oleh Sdr. IPUNG (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa pesan dan di ranjau di tepi jalan sekitar daerah Margomulyo Kota Surabaya, lalu dengan menggunakan kendaraan bus Terdakwa berangkat mengambil narkotika yang telah di ranjau oleh sdr. IPUNG (DPO) yaitu sebuah kresek hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4 (empat) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon, dan 6000 (enam) ribu butir PIL LL (Double L) setelah mengambil terdakwa kembali pulang ke tempat kos terdakwa yang berada di di RT 02 RW 03 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemworo Kota Surabaya kemudian sistem pembayaran obat Pil LL (Double L) adalah apabila Obat Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uangnya kepada Sdr. IPUNG (DPO) dengan cara pembayaran transfer.

  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di Rembes – Pakah Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Terdakwa mengedarkan Pil LL kepada Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) sebanyak 5000 (lima ribu) butir Pil LL dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu) butirnya dan menerima uang total pembayaran sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang akan di transfer oleh Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) ketika Pil LL (Double L) tersebut telah habis terjual, kemudian 5000 (lima ribu) butir PIL LL (Double L) dan uang muka dari Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di letakan di antara terdakwa dan Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) duduk dan pada pukul 13.10 datanglah saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) dan diamankan juga barang bukti berupa 5 (lima) botol plastik berwarna putih yang berisikan Pil LL (Double L) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir yang di bungkus 1 (satu) buah kresek warna hitam dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang terdakwa simpan di dompet merk EIGER berwarna coklat yang terdakwa masukan ke dalam tas slempang merk HIGHMOR berwarna hitam yang semuanya di masukan ke dalam tas jinjing berwarna kuning, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor 082338441176, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna silver dengan nomor +573171036845 yang terdakwa pakai untuk berkomunikasi dengan sdr. IPUNG (DPO), kemudian dilakukan pengembangan di tempat kos terdakwa di RT 02 RW 03 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemworo Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa PIL LL (Double L) sebanyak 1000 (seribu) butir yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) botol plastik warna putih tergeletak di lantai kamar kos, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, dan 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna kuning dengan motif doraemon dengan berat bruto 1,60 (satu koma enam puluh) gram yang di simpan pada sela pintu almari plastik warna biru di dalam kamar kos, seperangkat alat hisap sabu di lantai kamar kos, 2 (dua) buah timbangan digital yang disimpan di dalam kantong warna biru yang semuanya adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa untuk setiap 1000 (seribu) butir adalah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa diberikan upah oleh sdr. IPUNG (DPO) sebagai kurir pengantar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu butir) sehingga terdakwa akan mendapatkan upah dari sdr. IPUNG (DPO) sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5000 (lima ribu butir), terdakwa telah mengedarkan PIL LL (Double L) selama 2 (dua) bulan dan keuntungannya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menjual Pil LL (Dobel L) kepada Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) pada bulan Maret tahun 2025 di Sebelah timur Asmoroqondi Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban sebanyak 3000 (tiga ribu) butir pil LL seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu) butir Pil LL (Dobel L) dan untuk pembayaran dengan cara transfer oleh Saksi SUKAMTO Bin SISWO (Alm) setelah Pil LL (Double L) tersebut laku terjual untuk selanjutnya akan terdakwa setorkan kepada sdr. IPUNG (DPO).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04498/NOF/2025 Tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor: 13671/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 1,857 (satu koma delapan ratus lima puluh tujuh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari Pihak yang berwenang.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut.

 

 

  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya