Dakwaan |
- ---------Bahwa ia Terdakwa EDI PURWANTO bin MUNADI pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di Gasebo sebuah warung Rembuk yang beralamat di Jl. Manunggal Utara Kel. Sukolilo kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol S-4478-FM menuju ke warung kopi Rembuk yang berlamatkan di Jalan Manunggal utara Kel Sukolilo Kec. Tuban Kab Tuban dengan maksud dan tujuan untuk menemui rekannya sesama penjual sepeda motor bekas. Bahwa sesampainya di warung kopi tersebut rekan - rekannya belum ada yang datang sehingga warung tersebut dalam keadaan sepi. Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ada saksi MOHAMMAD ZAENAL MAKARIM yang sedang tidur di sebuah gasebo warung kopi tersebut dan disamping kanannya terdapat handphone merk REDMI Note 10 Pro warna glasier blue. Bahwa melihat ada handphone milik saksi MOHAMMAD ZAENAL MAKARIM tergeletak, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya. Bahwa selanjutnya Terdakwa memarkir kendaraan yang dibawanya di luar area warung, kemudian berjalan kaki menuju ke gasebo tempat saksi MOHAMMAD ZAENAL MAKARIM yang tidur tersebut. Bahwa setelah mendekati tempat tersebut, Terdakwa kemudian secara pelan – pelan mengambil tanpa ijin handphone merk REDMI Note 10 Pro warna glasier blue milik saksi MOHAMMAD ZAENAL MAKARIM tersebut, lalu memasukkannya ke dalam tas selempang kecil warna hitan milik Terdakwa lalu membawanya pergi. Bahwa selanjutnya Terdakwa mematikan handphone tersebut lalu mengambil sim cardnya selanjutnya menggunakan sendiri handphone tersebut. Bahwa handphone merk REDMI Note 10 Pro warna glasier blue milik saksi MOHAMMAD ZAENAL MAKARIM yang diambil tanpa ijin oleh Terdakwa tersebut ditafsir seharga Rp.3.719.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu sembilan belas rupiah)
- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|