Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. Daniel Youlio Rimbah Prayogi Alias Men Bin (Alm) Gatot Yulianto Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-204/M.5.33/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa DANIEL YOULIO RIMBAH PRAYOGI Alias MEN Bin (Alm) GATOT YULIANTO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau setidak–tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tangal 27 juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan kiriman Pil LL (Dobel L) sebanyak 200 butir dari saudara UNYIL (DPO) dengan cara diranjau di jembatan di dekat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di bawah tangga turun jembatan kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan kiriman kembali dari saudara UNYIL (DPO) yaitu Pil LL (Dobel L) dengan cara diranjau di jembatan di dekat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di bawah tangga turun jembatan seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada saudara UNYIL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil LL (Dobel L) dari saudara UNYIL (DPO) sebanyak 2 kali yaitu pertama pada hari sabtu pada tanggal 27 juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 200 butir dan kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 200 butir dengan cara diranjau di jembatan Di dekat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di bawah tangga turun jembatan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menjual/mengedarkan Pil LL (Dobel L) kepada saudara LASURI Bin TASKUR sebanyak 30 (Tiga puluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara COD di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan mengambil keuntungan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu ribu rupiah) per sepuluh butirnya dan Terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 12.00 WIB saksi MOKHLISIN dan saksi AGUS YUSUF selaku anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban lalu saksi MOKHLISIN dan saksi AGUS YUSUF menemukan 100 (seratus) butir pil LL (Dobel L) di dalam plastik klip bening yang di taruh di dalam bekas bungkus rokok SUKUN warna putih yang di simpan dalam jaket hoodie warna hitam bertuliskan “KRUGER” dan menemukan uang sisa hasil penjualan sebayak Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna PINK dengan No. WA 085739121488.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (Dobel L) yang diperoleh dari Terdakwa dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 07749/NOF/2024 05084/NOF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 23088/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------

======================================ATAU================================

KEDUA 

---------Bahwa ia Terdakwa DANIEL YOULIO RIMBAH PRAYOGI Alias MEN Bin (Alm) GATOT YULIANTO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau setidak–tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tangal 27 juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan kiriman Pil LL (Dobel L) sebanyak 200 butir dari saudara UNYIL (DPO) dengan cara diranjau di jembatan di dekat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di bawah tangga turun jembatan kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendapatkan kiriman kembali dari saudara UNYIL (DPO) yaitu Pil LL (Dobel L) dengan cara diranjau di jembatan di dekat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di bawah tangga turun jembatan seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada saudara UNYIL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil LL (Dobel L) dari saudara UNYIL (DPO) sebanyak 2 kali yaitu pertama pada hari sabtu pada tanggal 27 juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 200 butir dan kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 200 butir dengan cara diranjau di jembatan Di dekat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban di bawah tangga turun jembatan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menjual/mengedarkan Pil LL (Dobel L) kepada saudara LASURI Bin TASKUR sebanyak 30 (Tiga puluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara COD di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan mengambil keuntungan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu ribu rupiah) per sepuluh butirnya dan Terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 12.00 WIB saksi MOKHLISIN dan saksi AGUS YUSUF selaku anggota Satresnarkoba Polres Tuban menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban lalu saksi MOKHLISIN dan saksi AGUS YUSUF menemukan 100 (seratus) butir pil LL (Dobel L) di dalam plastik klip bening yang di taruh di dalam bekas bungkus rokok SUKUN warna putih yang di simpan dalam jaket hoodie warna hitam bertuliskan “KRUGER” dan menemukan uang sisa hasil penjualan sebayak Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna PINK dengan No. WA 085739121488.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (Dobel L) yang diperoleh dari Terdakwa dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 07749/NOF/2024 05084/NOF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 23088/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya