Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2022/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. TEGUH DWI ARIF PRIYOGA bin RASONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 35/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-211/M.5.33/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  TEGUH DWI ARIF PRIYOGA bin RASONO  pada hari Jum’at  tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2021, bertempat Balai Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban  dengan sengaja dan dengan melawan hukum, menghancurkan, merusakan, membuat sehingga tak dapat di pakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  pasal ; 406   ayat (1)   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya