Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2023/PN Tbn | BAMBANG PURWADI,SH | SUNANDAR Bin GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Mei 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-493/M.5.33/Eoh.2/05/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUNANDAR Bin GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Maret tahun 2023 bertempat di Ds. Bogorejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda warna hitam No.Pol. S-4209-GG berkeliling diseputaran SMP 4 Tuban, kemudian terdakwa melihat warung milik Sdr. KHOIRUL HIDAYAT yang dikunci dari luar, kemudian terdakwa berhenti dan mendekati warung tersebut, kemudian terdakwa merusak kunci warung dengan menggunakan obeng yang selalu dibawa oleh terdakwa, setelah kunci warung tersebut rusak dan pintu terbuka, terdakwa masuk kedalam warung tersebut, kemudian terdakwa mengambil 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dan juga mengambil 1 buah mesin Cup sealer dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam, sedangkan 2 tabung gas LPG dimasukkan kedalam sak warna putih. Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil barang- barang tersebut dan dijual kepada Sdr. SUNANDI dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mengambil 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 1 buah mesin cup sealer tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdr. KHOIRUL HIDAYAT, dan akibat perbuatan terdakwa, Sdr. KHOIRUL HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 1200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP ------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |