Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2018/PN Tbn ARIF WIBISONO DIEN MARETA HS, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 24 Apr. 2018
Nomor Surat -------
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SH.MHARIF WIBISONO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (  Wanprestasi  ) kepada   Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan / melunasi kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman gadaianya dan beserta jasa / bunga  seluruhnya dengan pokok gadai Rp 75 000 000,-  dan  jasa / bunganya  Rp 75 000 000,-  X  2 %  X  68 bulan  = Rp  102 000 000,-   , sehingga seluruhnya sebesar Rp  177 000 000 ,-  ( seratus tujuh puluh tuju juta rupiah ) ,    kepada  Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;

 

 

3

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :

 

  1. Sebuah Kendaraan Roda empat, Merek / Type Toyota Avanza  1.3G F601RMGMMFJJ No. rangka  / tahun MHFMIBA3JAK238145/2010 , No BPKB H-01553939 , warna Hitam, Nopol :  W 808 RM ;
  2. Sebuah asli  BPKB Kendaraan Roda empat Merek / Type Honda Jazz  MHRGD373060055828, 2004 Nomor Mesin L15A41051565, warna Abu-abu Metalik, Nopol : AE 1808 SB ;

, untuk dijual lelang  dan hasilnya sebagai pembayaran pinjaman kepada Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

 

SUBSIDIAIR :

 

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak