Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SULISWANTO Bin YONO pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar jam 04.00 Wib (malam hari) atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2019, bertempat didalam rumah kontrakan milik DARYONO di Gang PDI Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk HAPPY warna putih Nopol S 3970 EL Tahun 2011 , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan DARYONO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak ,
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP. |