Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2020/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH KURNAJIB SUWITO Bin NGASIMAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1015/M.5.33/Eku.2/9/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN pada hari MINGGU tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Ds. Ngrojo Kec. Bangilan Kab. Tuban (tepatnya diwarung milik SARPI) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,

Perbuatan Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN pada hari MINGGU tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Ds. Ngrojo Kec. Bangilan Kab. Tuban (tepatnya diwarung milik SARPI) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,

Perbuatan Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana .

 

Pihak Dipublikasikan Ya