Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.Sus/2020/PN Tbn | MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH | KURNAJIB SUWITO Bin NGASIMAN. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1015/M.5.33/Eku.2/9/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN pada hari MINGGU tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Ds. Ngrojo Kec. Bangilan Kab. Tuban (tepatnya diwarung milik SARPI) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951. ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN pada hari MINGGU tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Ds. Ngrojo Kec. Bangilan Kab. Tuban (tepatnya diwarung milik SARPI) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan Terdakwa KURNAJIB SUWITO bin NGASIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana .
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |