Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ayah Pemohon bernama : ALI MAHMUD HUSODO, telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2004 pada umur 49 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 12 Desember 2004, telah meninggal dunia orang yang bernama ALI MAHMUD HUSODO;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|