Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2021/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH HENDRA BIN MUCH SYAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/M.5.33/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin MUCH. SYAFI’I pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sampai hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, bertempat di Toko Fuad Sentral Tuban Jl. Babat Tuban KM 3 No. 99 Lingk. Widengan Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR:

--------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin MUCH. SYAFI’I pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sampai hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, bertempat di Toko Fuad Sentral Tuban Jl. Babat Tuban KM 3 No. 99 Lingk. Widengan Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya