Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
278/Pid.B/2021/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | HENDRA BIN MUCH SYAFI'I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 278/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1305/M.5.33/Eoh.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR: --------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin MUCH. SYAFI’I pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sampai hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, bertempat di Toko Fuad Sentral Tuban Jl. Babat Tuban KM 3 No. 99 Lingk. Widengan Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR: --------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin MUCH. SYAFI’I pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sampai hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, bertempat di Toko Fuad Sentral Tuban Jl. Babat Tuban KM 3 No. 99 Lingk. Widengan Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |