Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.Sus/2019/PN Tbn | KUSBIANTORO, SH., MH | HENGKY EKO PURNOMO bin KISWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1072/M.5.33.3/Enz.2/07/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa HENGKY EKO PURNOMO bin KISWANTO pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019, bertempat di bertempat di Desa Lohgung RT 03 RW 01 Kec Brondong Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, karena terdakwa ditahan serta para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri itu daripada tempat tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau akat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa, HENGKY EKO PURNOMO bin KISWANTO pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019, bertempat di bertempat di Desa Lohgung RT 03 RW 01 Kec Brondong Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, karena terdakwa ditahan serta para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri itu daripada tempat tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |