Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2019/PN Tbn KUSBIANTORO, SH., MH HENGKY EKO PURNOMO bin KISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/M.5.33.3/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa HENGKY EKO PURNOMO bin KISWANTO pada hari  Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei  2019, bertempat di  bertempat di Desa Lohgung RT 03 RW 01 Kec Brondong Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, karena terdakwa ditahan serta para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri itu daripada tempat tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini,   dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau akat kesehatan yang tidak memiliki izin edar

Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa,  HENGKY EKO PURNOMO bin KISWANTO pada hari  Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei  2019, bertempat di  bertempat di Desa Lohgung RT 03 RW 01 Kec Brondong Kabupaten Lamongan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, karena terdakwa ditahan serta para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri itu daripada tempat tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang mengadili perkara ini,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu

Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya