Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2023/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH EDY UTOMO alias TOMO bin SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1495/M.5.33/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

---------Bahwa ia Terdakwa EDY UTOMO alias TOMO bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Mamer Desa Margosuko Kec. Bancar Kab. Tuban (tepatnya di Gudang milik saksi AHMAD SADIKUN) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa meminum toak di toko karpet milik saudara JAMAL yang ada di Dsn Kandang Desa Margosuko Kec Bancar Kab Tuban,  kemudian pada saat itu Terdakwa mendengar temannya yang bernama ARI bercerita bahwa SUNARTO alias TOCIT (korban) pernah menantang ARI dan menyebut anak - anak Dsn Kadang tidak berani sama dia (SUNARTO alias TOCIT (korban)). Bahwa setelah mendengar cerita dari temennya tersebut, Terdakwa merasa emosi dan tersinggung kemudian langsung mencari keberadaan (SUNARTO alias TOCIT (korban)) yang saat itu berada di Gubuk atau cangkruan di depan gudang semen milik saksi AHMAD SADIKUN. Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri dan langsung menarik tangan SUNARTO alias TOCIT (korban) lalu mengkonfirmasi perkataanya kepada ARI, namun saat itu SUNARTO alias TOCIT (korban) mengelak serta tidak mau diajak bertemu dengan ARI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memukul SUNARTO alias TOCIT (korban) sebanyak 3 kali hingga mengenai yang pertama mengenai tangannya dan yang ke dua mengenai kepalanya kemudian yang ke tiga mengenai bagian dada agak kebawah dan hal tersebut diketahui oleh saksi AHMAD SADIKUN sehingga saksi AHMAD SADIKUN datang menghampiri untuk melerainya. Bahwa selanjutnya SUNARTO alias TOCIT (korban) berlari menghindar, namun Terdakwa berhasil mengejarnya, selanjutnya Terdakwa memukul kembali SUNARTO alias TOCIT (korban) beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala bagian pelipis sebelah kiri SUNARTO alias TOCIT (korban), setelah itu SUNARTO alias TOCIT (korban) jatuh di tanah selanjutnya Terdakwa langsung menginjak - injak kepala SUNARTO alias TOCIT (korban) dengan mengunakan kakinya, dan hal tersebut diketahui oleh saksi AHMAD TOHA. Bahwa melihat hal tersebut saksi AHMAD TOHA selanjutnya berusaha melerainya dengan cara meneriaki Terdakwa untuk berhenti memukuli dan menginjak kepala SUNARTO alias TOCIT (korban), lalu selanjutnya Terdakwa meninggalkan SUNARTO alias TOCIT (korban). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut SUNARTO alias TOCIT (korban) meninggal dunia selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. UPJ: 23.090 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat jdan ditandatangani oleh dr. JULI Purwaningrum, Sp.F.M Nip. 19830721 201201 2 001 dokter Pada RSUD Koesma Tuban, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :
  1. Jenazah laki – laki, usia antara empat puluh sampai empat puluh lima tahun, berat badan lima puluh lima kilogram, Panjang badan seratus enam puluh sentimeter, warna kulit sawo matang, status gizi baik;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada telinga kanan akibat kekerasan benda tumpul;
  2. Warna kulit yang berbeda pada dada, menandakan adanya bekas luka memar yang sudah membaik.
  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Resapan darah dibawah jaringan lemak dada kanan, dibawah jaringan lemak dada kiri, pada irisan paru kanan, pada irisan paru kiri, dibawah kulit kepala belakang, pada irisan otak kecil kanan;
  2. Patah tulang iga kedelapan kiri;
  3. Bagian belakang dinding rongga dada berwarna kehitaman kanan dan kiri berwarna kehitaman, menandakan adanya luka memar;
  4. Warna ungu gelap pada bagian belakang lobus atas dan lobus tengah serta seumua lobus sisi lobus bawah paru kanan, warna ungu gelap pada bagian belakang lobus atas dan semua sisi lobus bawah menandakan adanya luka memar;
  5. Adanya bagian lobus paru yang kempes, menandakan paru yang tidak bisa mengembang.

Ada dua penyebab paru kempes karena traumatic (cidera) dan non traumatic (penyakit).

Jika dihubungkan dengan warna lobus paru, dinding. Rongga dada dan resapan darah, maka lobus paru yang kempes ini karena cidera.

  1. Ditemukan gumpalan darah pada otak besar.

Kelainan dan luka tersebut diatas (a,s,c,d,e,f) akibat kekerasan benda tumpul.

  1. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dada yang menyebabkan pendarahan di dalam dada (internal bleeding) dan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak sehingga korban meninggal dunia.      

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -------------------------

Subsider

---------Bahwa ia Terdakwa EDY UTOMO alias TOMO bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Mamer Desa Margosuko Kec. Bancar Kab. Tuban (tepatnya di Gudang milik saksi AHMAD SADIKUN) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan jika mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa meminum toak di toko karpet milik saudara JAMAL yang ada di Dsn Kandang Desa Margosuko Kec Bancar Kab Tuban,  kemudian pada saat itu Terdakwa mendengar temannya yang bernama ARI bercerita bahwa SUNARTO alias TOCIT (korban) pernah menantang ARI dan menyebut anak - anak Dsn Kadang tidak berani sama dia (SUNARTO alias TOCIT (korban)). Bahwa setelah mendengar cerita dari temennya tersebut, Terdakwa merasa emosi dan tersinggung kemudian langsung mencari keberadaan (SUNARTO alias TOCIT (korban)) yang saat itu berada di Gubuk atau cangkruan di depan gudang semen milik saksi AHMAD SADIKUN. Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri dan langsung menarik tangan SUNARTO alias TOCIT (korban) lalu mengkonfirmasi perkataanya kepada ARI, namun saat itu SUNARTO alias TOCIT (korban) mengelak serta tidak mau diajak bertemu dengan ARI. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memukul SUNARTO alias TOCIT (korban) sebanyak 3 kali hingga mengenai yang pertama mengenai tangannya dan yang ke dua mengenai kepalanya kemudian yang ke tiga mengenai bagian dada agak kebawah dan hal tersebut diketahui oleh saksi AHMAD SADIKUN sehingga saksi AHMAD SADIKUN berusaha melerai selanjutnya SUNARTO alias TOCIT (korban) berlari menghindar, namun Terdakwa berhasil mengejarnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memukul kembali SUNARTO alias TOCIT (korban) beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala bagian pelipis sebelah kiri SUNARTO alias TOCIT (korban), setelah itu SUNARTO alias TOCIT (korban) jatuh di tanah selanjutnya Terdakwa langsung menginjak kepala SUNARTO alias TOCIT (korban) dengan mengunakan kakinya, dan hal tersebut diketahui oleh saksi AHMAD TOHA. Bahwa melihat hal tersebut saksi AHMAD TOHA selanjutnya berusaha melerai dengan cara meneriaki Terdakwa untuk berhenti memukuli dan menginjak kepala SUNARTO alias TOCIT (korban), lalu selanjutnya Terdakwa meninggalkan SUNARTO alias TOCIT (korban), sedangkan SUNARTO alias TOCIT (korban) masih duduk di tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya SUNARTO alias TOCIT (korban) pergi ke warung milik saksi SUYAT bin SAMIN dalam keadaan lemas dan wajah serta bajunya kotor, dan sesampainya di warung tersebut SUNARTO alias TOCIT (korban) pamit kepada saksi SUYAT bin SAMIN untuk tidur diwarungnya. Bahwa setelah bangun dari tidurnya SUNARTO alias TOCIT (korban) terlihat semakin lemas, dan kemudian saksi SUYAT bin SAMIN bertanya kepada SUNARTO alias TOCIT (korban) perihal keadaannya dan dijawab bahwa ia habis di pukuli dan di tendang oleh Terdakwa. Bahwa setelah beberapa hari berada di warung milik saksi SUYAT bin SAMIN, keadaan SUNARTO alias TOCIT (korban) makin memburuk, lalu pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 SUNARTO alias TOCIT (korban) diantarkan ke pulang rumahnya oleh saksi SUYAT bin SAMIN, lalu keesokan harinya dilaporkan ke Polsek Bancar untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa selanjutnya SUNARTO alias TOCIT (korban) dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan, kemudian dirujuk ke RSUD Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan serta pemeriksaan lebih lanjut karena kondisinya kesehatannya makin memburuk akibat dipukuli serta diinjak - injak oleh Terdakwa, dan berdasarkan pemeriksaan awal didapatkan memar pada bagian punggung sebagaimana Visum Et Repertum No. RM: 03392591 tanggal 3 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANA SILVIA Nip. 19891204 202012 2 007 dokter Pada RSUD Koesma Tuban, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki – laki berumur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian punggung tangan kiri yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa setelah mendapatkan perawatan di RSUD Koesma Tuban beberapa hari akhirnya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 pukul 03.00 Wib SUNARTO alias TOCIT (korban) meninggal dunia dan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. UPJ: 23.090 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI Purwaningrum, Sp.F.M Nip. 19830721 201201 2 001 dokter Pada RSUD Koesma Tuban, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

1. Jenazah laki – laki, usia antara empat puluh sampai empat puluh lima tahun, berat badan lima puluh lima kilogram, Panjang badan seratus enam puluh sentimeter, warna kulit sawo matang, status gizi baik;

2.  Pada pemeriksaan luar ditemukan :

a.  Luka memar pada telinga kanan akibat kekerasan benda tumpul;

b.  Warna kulit yang berbeda pada dada, menandakan adanya bekas luka memar yang sudah membaik.

3.  Pada pemeriksaan dalam ditemukan :

a.  Resapan darah dibawah jaringan lemak dada kanan, dibawah jaringan lemak dada kiri, pada irisan paru kanan, pada irisan paru kiri, dibawah kulit kepala belakang, pada irisan otak kecil kanan;

b.  Patah tulang iga kedelapan kiri;

c.  Bagian belakang dinding rongga dada berwarna kehitaman kanan dan kiri berwarna kehitaman, menandakan adanya luka memar;

d.  Warna ungu gelap pada bagian belakang lobus atas dan lobus tengah serta seumua lobus sisi lobus bawah paru kanan, warna ungu gelap pada bagian belakang lobus atas dan semua sisi lobus bawah menandakan adanya luka memar;

e.  Adanya bagian lobus paru yang kempes, menandakan paru yang tidak bisa mengembang.

Ada dua penyebab paru kempes karena traumatic (cidera) dan non traumatic (penyakit).

Jika dihubungkan dengan warna lobus paru, dinding. Rongga dada dan resapan darah, maka lobus paru yaang kempes ini karena cidera.

f.   Ditemukan gumpalan darah pada otak besar.

Kelainan dan luka tersebut diatas (a,s,c,d,e,f) akibat kekerasan benda tumpul.

4.  Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dada yang menyebabkan pendarahan di dalam dada (internal bleeding) dan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak sehingga korban meninggal dunia.      

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya