Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.JOKO PURNOMO
2.DEWIAJI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;

Tunggakan Pokok:     46.572.000

Tunggakan Bunga :     19.846.667,-

Denda / Pinalty :       4.581.333,-

  •  
  •  

Total                       :      71.000.000,-


Total sebesar Rp 71.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Ru).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + Pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:

1 Bidang Tanah Beserta Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM NO 00076/Sambongrejo AN Dewi Aji L: 222 Meter Persegi Yang Terletak Di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban

 

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak