Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian IbuĀ Pemohon yang bernama SUMARMI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada Tanggal 07 Juli 2008, telah meninggal dunia orang yang bernama SUMARMI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |