Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ayah Pemohon bernama, MAHMUDAN telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 14 September 1974 pada usia 55 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada padatanggal 14 September 1974, telah meninggal dunia orang yang bernama MAHMUDAN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|