Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2020/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH HARWOYO Bin SULAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 146/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-558/M.5.33.3/Eoh.2/6/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa HARWOYO bin SULAMTO pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2018, atau dalam tahun 2018 bertempat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Desa Dawung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban (rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu,

Perbuatan Terdakwa HARWOYO bin SULAMTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa HARWOYO bin SULAMTO pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2018, atau dalam tahun 2018 bertempat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Desa Dawung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban (rumah Terdakwa)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Perbuatan Terdakwa HARWOYO bin SULAMTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 jo Pasal 71 ayat 2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa ia Terdakwa HARWOYO bin SULAMTO pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2018, atau dalam tahun 2018 bertempat Dsn. Krajan Rt. 02 Rw. 02 Desa Dawung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban (rumah Terdakwa)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Perbuatan Terdakwa HARWOYO bin SULAMTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pihak Dipublikasikan Ya