Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2021/PN Tbn IRAWAN SOEHENDRA, SH SAMMUEL ADITYANANTA,SH Bin ANTONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/M.5.33/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----Bahwa terdakwa SAMMUEL ADITYANANTA, SH Bin ANTONO, pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, hari Senin tanggal 10 September 2018, hari Jumat tanggal 08 Februari 2019, hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 dan hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September 2018 dan bulan Februari sampai dengan bulan Juli tahun 2019, bertempat di Toko Gajah Jaya Desa Sumberejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 a KUHP

ATAU

KEDUA:

---Bahwa terdakwa SAMMUEL ADITYANANTA, SH Bin ANTONO, pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, hari Senin tanggal 10 September 2018, hari Jumat tanggal 08 Februari 2019, hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 dan hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2018 dan bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2019, bertempat di Toko Gajah Jaya Desa Sumberejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya