Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2023/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. SYAIFUL IMAN Bin MUKHID (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-865 /M.5.33/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL IMAN  Bin MUKHID (Alm) pad hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira jam 11.30 WiB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2023, bertempat di Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa di telepon oleh teman terdakwa yang biasa dipanggil Bakul Es Degan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pada pukul 18.30 WIB,  selanjutnya Bakul Es Degan (DPO) memesan barang narkotika Jenis Sabu lewat Terdakwa sebanyak 2 Gram, namun uang pembelian narkotika sesuai dengan perjanjian diberikan apabila barang narkotika jenis sabu tersebut sudah sampai di Tuban. Setelah itu Terdakwa pada hari sabtu tanggal 06 mei 2023 pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. LATIP (DPO) via aplikasi Whatapps dengan HP VIVO Y21A Warna Ungu untuk memesan barang narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat mengambil barang tersebut menuju daerah Madura menggunakan naik bis Indonesia  Jurusan Surabaya, setelah sampai  bangkalan yaitu rumah Sdr. LATIP (DPO) yang merupakan paman Terdakwa sendiri, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa langsung pulang kearah Tuban, dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kiri, dan kemudian Terdakwa sampai di Tuban pada hari minggu tanggal 07 Mei  pukul 11.00 wib, Terdakwa langsung mengambil Sepeda Motor Jupiter  Z Warna Merah dengan No Pol S 2901 EG, dan langsung menuju ke tempat Bakul Es Degan (DPO);
  • Bahwa kemudian Tim Satuan Narkoba Kepolisan Resort Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban kemudian Tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan pada hari Minggu 7 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB di depan warung es Degan Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban petugas berhasil mengamankan Terdakwa SYAIFUL IMAN  Bin MUKHID (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,660 (satu Koma enam ratus enam puluh), 1 (Satu) Buah HP VIVO Y21A Warna Ungu dengan No Whatsapp 081217436786, 1 Sepedah Motor Jupiter  Z Warna Merah dengan No Pol S 2901 EG. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 03552/NNF/2023 tanggal 10 Mei 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • No. 08024/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,660 gram ;

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

 No. 08024/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu-shabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa SYAIFUL IMAN  Bin MUKHID (Alm) pad hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira jam 11.30 WiB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2023, bertempat di Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bermula ketika Terdakwa di telepon oleh teman terdakwa yang biasa dipanggil Bakul Es Degan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pada pukul 18.30 WIB,  selanjutnya Bakul Es Degan (DPO) memesan barang narkotika Jenis Sabu lewat Terdakwa sebanyak 2 Gram, namun uang pembelian narkotika sesuai dengan perjanjian diberikan apabila barang narkotika jenis sabu tersebut sudah sampai di Tuban. Setelah itu Terdakwa pada hari sabtu tanggal 06 mei 2023 pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. LATIP (DPO) via aplikasi Whatapps dengan HP VIVO Y21A Warna Ungu untuk memesan barang narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat mengambil barang tersebut menuju daerah Madura menggunakan naik bis Indonesia Jurusan Surabaya, setelah sampai  bangkalan yaitu rumah Sdr. LATIP (DPO) yang merupakan paman Terdakwa sendiri, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa langsung pulang kearah Tuban, dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kiri, dan kemudian Terdakwa sampai di Tuban pada hari minggu tanggal 07 Mei  pukul 11.30 wib, Terdakwa langsung mengambil Sepeda Motor Jupiter  Z Warna Merah dengan No Pol S 2901 EG, dan langsung menuju ke tempat Bakul Es Degan (DPO);
  • Bahwa kemudian Tim Satuan Narkoba Kepolisan Resort Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban kemudian Tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan pada hari Minggu 7 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB di depan warung es Degan Dusun Klotok Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban petugas berhasil mengamankan Terdakwa SYAIFUL IMAN  Bin MUKHID (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,660 (satu Koma enam ratus enam puluh), 1 (Satu) Buah HP VIVO Y21A Warna Ungu dengan No Whatsapp 081217436786, 1 Sepedah Motor Jupiter  Z Warna Merah dengan No Pol S 2901 EG. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 03552/NNF/2023 tanggal 10 Mei 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • No. 08024/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,660 gram ;

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

No. 08024/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  tersebut tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya