Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan nama yang dipakai anak Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3523-LU-17012013-0042 Deogracias Filotea Andreas dan Kartu Keluarga (KK) No. 3523121309180004 tertulis nama Deogracias Filotea Andreas dirubah/diganti menajdi nama Gana Omira Taqiyya
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama tersebut diatas kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan perbaikan nama tersebut untuk dicatat dalam buku register untuk itu yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3523-LU-17012013-0042 Deogracias Filotea Andreas dan Kartu Keluarga (KK) No. 3523121309180004 tertulis nama Deogracias Filotea Andreas dirubah/diganti menajdi nama Gana Omira Taqiyya
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |