Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk meminta salinan Grosse Akta Kapal Motor Nelayan “ KM VALENT MINA BAHARI “ dengan nomor : GT.29 GT.No. 614/KD , tasa nama Samsul Arifin, untuk mengganti grosse Akta yang hilang, Kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, agar diterbitkan salinan grosse Akta Kapal Motor Nelayan “ KM VALENT MINA BAHARI “ dengan nomor : GT.29 GT.No. 614/KD.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|