INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban | 1.Warsono 2.Yatmi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 248.981.629,00 |
Petitum |
(Dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 01432 dengan luas 324 m2 atas nama Warsono yang terletak di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |