Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH SUPRIYANTO BIN JAYUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-423/M.5.33/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa SUPRIYANTO BIN JAYUS pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 18.30  WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di sebuah warung kopi dengan alamat Kec. Kedamean Kab. Gresik, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa SUPRIYANTO BIN JAYUS pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di area SPBU Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya