Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
239/Pid.B/LH/2021/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | SUKAYADI bin DIYARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu |
Nomor Perkara | 239/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Okt. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1069/M.5.33/Eku.2/10/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa SUKAYADI bin DIYARTO bersama-sama Sdr. Wahyu alias Jedor (DPO/belum tertangkap), Sdr. Sudadi (DPO/belum tertangkap), Sdr. Marsono (DPO/belum tertangkap), Sdr. Darno (DPO/belum tertangkap), Sdr. Nang Sekar (DPO/belum tertangkap), Sdr. Karjan (DPO/belum tertangkap) dan Sdr. Agus (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 02.45 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 26 G RPH Sekaran BKPH Bancar KPH Jatirogo Desa Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa SUKAYADI bin DIYARTO bersama-sama Sdr. Wahyu alias Jedor (DPO/belum tertangkap), Sdr. Sudadi (DPO/belum tertangkap), Sdr. Marsono (DPO/belum tertangkap), Sdr. Darno (DPO/belum tertangkap), Sdr. Nang Sekar (DPO/belum tertangkap), Sdr. Karjan (DPO/belum tertangkap) dan Sdr. Agus (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 26 G RPH Sekaran BKPH Bancar KPH Jatirogo Desa Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |