Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/LH/2021/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. SUKAYADI bin DIYARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 239/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/M.5.33/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa SUKAYADI bin DIYARTO bersama-sama Sdr. Wahyu alias Jedor (DPO/belum tertangkap), Sdr. Sudadi (DPO/belum tertangkap), Sdr. Marsono (DPO/belum tertangkap), Sdr. Darno (DPO/belum tertangkap), Sdr. Nang Sekar (DPO/belum tertangkap), Sdr. Karjan (DPO/belum tertangkap) dan Sdr. Agus (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 02.45 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 26 G RPH Sekaran BKPH Bancar KPH Jatirogo Desa Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SUKAYADI bin DIYARTO bersama-sama Sdr. Wahyu alias Jedor (DPO/belum tertangkap), Sdr. Sudadi (DPO/belum tertangkap), Sdr. Marsono (DPO/belum tertangkap), Sdr. Darno (DPO/belum tertangkap), Sdr. Nang Sekar (DPO/belum tertangkap), Sdr. Karjan (DPO/belum tertangkap) dan Sdr. Agus (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 26 G RPH Sekaran BKPH Bancar KPH Jatirogo Desa Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya