Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Tbn HENDI BUDI FIDRIANTO,SH Gama Ramdani Bin Engkos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1244 /M.5.33/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa GAMA RAMDANI bin ENGKOS pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jamĀ  22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Wahidin Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengendarai kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit Truck Tronton Box HINO Nopol B-9265-TEW yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan korban BARLYAN HILMI PRADANA meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal ketika terdakwa mengendarai kendaraan bermotor jenis Truck Tronton Box HINO Nopol B-9265-TEW dari arah timur ke barat dengan kondisi jalan agak menikung beraspal halus dan arus lalu lintas ramai selanjutnya terdakwa hendak mendahului kendaraan truck trailer di depannya yang berjalan lebih lambat dengan cara terdakwa beralih ke jalur arah berlawanan dengan kecepatan 50 km/jam gigi perseneling 5 (lima) tanpa memperhatikan marka garis tengah lurus dan kondisi lalu lintas pada jalur yang berlawanan dimana pada jalur berlawanan melintas mobil Toyota Avanza warna hitam yang tidak diketahui nopolnya dan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S-4168-E yang dikendarai korban sehingga terdakwa yang mendahului kendaraan di kondisi jalan menikung langsung mengarahkan kendaraannya kembali ke jalurnya namun bagian belakang kendaraan yang dikemudian terdakwa berbenturan dengan sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh diantara roda belakang sebelah kiri kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan korban meninggal di tempat kejadian.
    • Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum (Jenazah) Nomor : 24.054, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M, dokter forensik pada Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. R. Koesma Tuban yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah BARLYAN HILMI PRADANA dengan kesimpulan :
  1. Luka memar pada perut, punggung kaki kiri, penis alat kelamin.
  2. Luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri, dagu, leher, dada, perut, punggung, pinggul, lengan atas kiri, tungkai atas kanan, lutut kanan, tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri.
  3. Luka robek pada kepala, telinga kiri, pinggul depan kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lutut kaki kanan kantong pelir (skrotum) alat kelamin.
  4. Pendarahan pada hidung dan telinga kiri.
  5. Otak terburai keluar pada kepala, dahi, mata kanan, mata kiri.
  6. Patah tulang tertutup pada dagu dan lengan atas kiri.
  7. Patah tulang terbuka pada kepala, dahi, tulang mata kanan, tulang mata kiri, tulang hidung, pipi kiri, lengan bawah kanan.

Luka-luka tersebut di atas (a,b,c,d,e,f,g) akibat kekerasan tumpul.

Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala (otak) berat dapat menyebabkan kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa GAMA RAMDANI bin ENGKOS pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jamĀ  22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Wahidin Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengemudikan Kendaraan Bermotor yaitu 1 (satu) unit Truck Tronton Box HINO Nopol B-9265-TEW yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal ketika terdakwa mengendarai kendaraan bermotor jenis Truck Tronton Box HINO Nopol B-9265-TEW dari arah timur ke barat dengan kondisi jalan agak menikung beraspal halus dan arus lalu lintas ramai selanjutnya terdakwa hendak mendahului kendaraan truck trailer di depannya yang berjalan lebih lambat dengan cara terdakwa beralih ke jalur arah berlawanan dengan kecepatan 50 km/jam gigi perseneling 5 (lima) tanpa memperhatikan marka garis tengah lurus dan kondisi lalu lintas pada jalur yang berlawanan dimana pada jalur berlawanan melintas mobil Toyota Avanza warna hitam yang tidak diketahui nopolnya dan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S-4168-E yang dikendarai korban sehingga terdakwa yang mendahului kendaraan di kondisi jalan menikung langsung mengarahkan kendaraannya kembali ke jalurnya namun bagian belakang kendaraan yang dikemudian terdakwa berbenturan dengan sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh diantara roda belakang sebelah kiri kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan korban meninggal di tempat kejadian kemudian terdakwa dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat namun terdakwa bersembunyi di SPBU Al Falah.
    • Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum (Jenazah) Nomor : 24.054, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M, dokter forensik pada Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. R. Koesma Tuban yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah BARLYAN HILMI PRADANA dengan kesimpulan :
  1. Luka memar pada perut, punggung kaki kiri, penis alat kelamin.
  2. Luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri, dagu, leher, dada, perut, punggung, pinggul, lengan atas kiri, tungkai atas kanan, lutut kanan, tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri.
  3. Luka robek pada kepala, telinga kiri, pinggul depan kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lutut kaki kanan kantong pelir (skrotum) alat kelamin.
  4. Pendarahan pada hidung dan telinga kiri.
  5. Otak terburai keluar pada kepala, dahi, mata kanan, mata kiri.
  6. Patah tulang tertutup pada dagu dan lengan atas kiri.
  7. Patah tulang terbuka pada kepala, dahi, tulang mata kanan, tulang mata kiri, tulang hidung, pipi kiri, lengan bawah kanan.

Luka-luka tersebut di atas (a,b,c,d,e,f,g) akibat kekerasan tumpul.

Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala (otak) berat dapat menyebabkan kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya