Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2022/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. MUHAMMAD TAUFIK bin MAHMUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-255/M.5.33/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bin MAHMUDI pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 dan pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 dan bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di daerah Kunti Kota Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bin MAHMUDI pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Area SPBU Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya