Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2021/PN Tbn IMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 08 Jun. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.IMAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama TEMOK dilahirkan di Tuban pada tanggal 26 Juli 1982, IMAWATI dilahirkan di Tuban pada tanggal 05 Mei 1983 dan IMAWATI dilahirkan di Tuban pada tanggal 15 Mei 1983 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama serta tanggal lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah IMAWATI dilahirkan di Tuban pada tanggal 15 Mei 1983;;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak